BAB I
SISTEM EKONOMI
INDONESIA
A. PENGERTIAN
SISTEM
Sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek
dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Suatu sistem
perlu memiliki ciri sebagai berikut (suroso,1993):
- Setiap sistem memiliki tujuan
- Mempunyai batas yang memisahkan dari lingkungan
- Sistem bersifat terbuka
- Suatu sistem dapat terdiri dari beberapa subsistem yang biasa juga disebut dengan bagian,unsur,atau komponen
- Terdapat saling hubungan dengan saling ketergantungan baik didalam sistem itu sendiri,maupun antara sistem dengan lingkungannya
- Setiap sistem melakukan kegiatan atau proses transformasi atau proses mengubah masukan menjadi keluaran.
- Di dalam setiap sistem terdapat mekanisme kontrol dengan memanfaatkan tersedianya umpan balik
- Sistem mempunyai kemampuan mengatur diri sendiri dan menyesuaikan diri dengan lingkungan atau keadaan secara otomatik
B. SISTEM
EKONOMI DAN SISTEM POLITIK
Sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur aktivitas
pertukaran barang dan jasa serta kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi
antar manusia dengan seperangkat kelembagaan ekonomi yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan mencapai kemakmuran.
Sistem ekonomi dapat berfungsi sebagai :
- Sarana pendorong untuk melakukan produksi
- Cara atau metode untuk mengorganisasi kegiatan individu
- Menciptakan mekanisme tertentu agar distribusi barang dan jasa terlaksana dengan baik. Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa
Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali
menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan
hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem
ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku
di Indonesia.
Sistem politik diartikan sebagai kumpulan atau
keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan
kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan
tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya. Sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem antara
lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem
peradaban politik lainnya.
Di Indonesia, sistem politik yang
dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang
didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang
demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara
lain:
- Negara berdasarkan atas hukum
- Pemerintah berdasarkan konstitusi
- Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
- Pemerintahan mayoritas
- Pemilu yang bebas
- Parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sistem ekonomi dan sistem politik
mempunyai hubungan dalam penerapan dalam kehidupan,sistem politik tersebut
dapat menentukan suatu sistem ekonomi negara,bila ada 2 negara negara memiliki
sistem politik yang berbeda,maka dua negara tersebut memiliki sistem ekonomi
yang berbeda pula.
C. KAPITALISME
DAN SOSIALISME
Kapitalisme adalah sistem perekonomian
yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan
kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan
barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian
untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang
berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi.
Dalam perekonomian kapitalis
setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua
orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua
orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan
berbagai cara.
- Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak swasta
- Pengembalian keputusan ekonomi bersifat desentralisasi,diserahkan kepada pemilik faktor produksi dan akan dikoordinir oleh mekanisme pasar yang berlaku
- Rangsangan intensif atau umpan balik diberikan dalam bentuk utama materi sebagai sarana memotivasi para pelaku ekonomi
Ide-ide
pokok yang dikembangkan oleh ideologi kapitalisme :
- Pemilik modal lebih utama daripada kaum pekerja
- Motivasi utama berproduksi adalah untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya
- Unsur material serta faktor-faktor produksi berada pada swasta
- Perokonomian harus dijalankan secara liberal dan tidak mengenal proteksi
- Untuk kemajuan ekonomi harus ada kompetisi dan mengikuti logika pasar
Ciri-ciri
pokok ideologi ini sebagai berikut :
- Tidak dapat tumbuh dan berkembang tanpa riba dan monopoli
- Penimbunan kekayaan di tangan pemilik modal dan penyusutan secara relatif pemilikan oleh kaum pekerja
- Menimbulkan kolonialisme dengan apapun bentuknya
- Keuntungan berlipat ganda dan tidak efisien sehingga melahirkan kesenjangan sosial sosial
- Materialisme, atheisme, dan sekularisme yang menolak agama
- Sangat menekankan hak milik pribadi dan menolak prinsip “sama rata sama rasa”
Sosialisme adalah suatu sistem
perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang
untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah.
Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan
perekonomian negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi, gas lpg, dan lain sebagainya.
Dalam sistem ekonomi sosialisme atau
sosialis, mekanisme pasar dalam hal permintaan dan penawaran terhadap harga dan
kuantitas masih berlaku. Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk
menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.
Ide-ide
pokok sosialisme antara lain sebagai berikut :
- Bahwa kemutlakan hak milik untuk kesejahteraan umum; tidak dimiliki atau demi kepentingan individu secara mutlak
- Sejarah manusia merupakan pertarungan (dialektika) antara kaum borjuis dengan proletar
- Agama merupakan candu masyarakat, babunya kapitalis, imperalis dan eksploitasi
- Segala perubahan ditentukan oleh materi.
Adapun
ciri-ciri utama ideologi ini adalah :
- Menolak agama, dan materialistic
- Perubahan harus melalui revolusi dan kekerasan
- Sama rata sama rasa
- Perjuangan kelas buruh dan membasmi kelas majikan
- Tumbuh secara kondusif pada keadaan tidak stabil atau kemiskinan.
D. PERSAINGAN
TERKENDALI
Ciri-ciri
persaingan terkendali adalah:
- Bukan kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
- Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
- Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
- Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.
- Jadi pada kesimpulannya, bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas, melainkan persaingan yang terencana-terkendali.
Jadi
pada kesimpulannya, bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di indonesia bukanlah persaingan yang
bebas-lepas, melainkan persaingan yang terencana-terkendali
E. KADAR KAPITALISME DAN SOSIALISME
Unsur kapitalisme dan sosialisme
yang ada dalam sistem ekonomi Indonesia dapat dilihat dari sudut berikut ini:
a. Pendekatan
faktual structural
Menelaah peranan pemerintah dalam
perekonomian,pengukuran kadar pemerintah juga dapat dilihat dari peranan
pemerintah secara sektoral terutama dalam pengaturan bisnis dan penentuan
harga. Pemerintah hampir mengatur
bisnis dan harga untuk setiap sektor usaha. Untuk mengukur kadar
keterlibatan pemerintah dalam perekonomian dengan pendekatan faktual-struktural, dapat digunakan kesamaan
agregat Keynesian yang berumuskan Y = C + I + G + (X – M). Dalam
formula ini berarti produk atau pendapatan nasional dirinci menurut penggunaan
atau sektor pelakunya. Kesamaan ini merupakan rumus untuk menghitung pendapatan
nasional dengan pendekatan pengeluaran.
b. Pendekatan sejarah
Menelusuri pengorganisasian perekonomian
Indoensia dari waktu ke waktu. Berdasarkan sejarah, Indonesia dalam pengeloalan
ekonomi tidak pernah terlalu berat kepada kapitalisme atau sosialisme. Percobaan
untuk mengikuti sistem kapitalis yang dilakukan oleh berbagai kabinet
menghasilkan keterpurukan ekonomi hinggá akhir tahun 1959.Percobaan untuk
mengikuti sistem sosialis yang dilakukan oleh Presiden I menghasilkan
keterpurukan ekonomi hiinggá akhir tahun 1965.
SOAL :
1. Sistem yang mengatur aktivitas pertukaran
barang dan jasa serta kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi antar manusia
dan seperangkat kelembagaan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran merupakan pengertian dari ?
a. Sistem ekonomi*
b. Sistem politik
c. Kapitalisme
d. Sosialisme
2. Yang bukan merupakan ciri-ciri utama
ideologi adalah?
a. Menolak agama dan materialistic
b. Perubahan harus melalui revolusi dan
kekerasan
c. Sama rata sama rasa
d. Segala perubahan ditentukan oleh
materi*
3. Di indonesia sistem politik yang dianut
adalah sistem politik demokrasi dan pancasila, yakni ?
a. Sistem politik yang didasarkan
pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur, dan kelembagaan demokrasi*
b. Sistem politik yang memberikan kebebasan
secara penuh kepada setiap orang
c. Sistem politik liberlisme.
d. Sistem politik yang memberikan kebebasan
yang cukup besaar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi
tetapi dengan campur tangan pemerintah
4. Yang dibawah ini prinsip-prinsip sistem
politik demokrasi adalah ?
a. Faktor-faktor produksi dimiliki dan
dikuasai oleh pihak swasta
b. Negara berdasarkan atas hukum*
c. Pemilik modal lebih utama dari pada kaum
pekerja
d. Menimbulkan kolonialisme dengan apapun
bentuknya
5. Ciri-ciri persaingan terkendali adalah, kecuali
?
a. Bukan kapitalis dan bukan sosialis
b. Pengakuan terhadap kompetisi antar
individu
c. Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya
percaya kepada pasar
d. Setiap sistem memiliki tujuan*
REFERENSI :
BAB II
SEJARAH EKONOMI
INDONESIA
Sejarah awal: Para cendekiawan India telah menulis
tentang Dwipantara atau kerajaan Hindu Jawa Dwipa di pulau Jawa dan Sumatra
sekitar 200 SM. Bukti fisik awal yang menyebutkan tanggal adalah dari abad ke-5
mengenai dua kerajaan bercorak Hinduisme: Kerajaan Tarumanagara menguasai Jawa
Barat dan Kerajaan Kutai di pesisir Sungai Mahakam, Kalimantan. Pada tahun 425
agama Budha telah mencapai wilayah tersebut.
Kerajaan Hindu-Budha :
- Kerajaan Salakanagara (150 – 362)
- Kerajaan Tarumanagara (358 – 669)
- Kerajaan Kutai
- Kerajaan Sriwijaya
- Kerajaan Sunda dan Kerajaan Galuh (669 -1482)
- Kerajaan Kalingga
- Kerajaan Keritang
- Kerajaan Mataram (Mataram Kuno)
- Kerajaan Medang
- Kerajaan Kahuripan
- Kerajaan Kediri (1042 – 1222)
- Kerajaan Kanjuruhan
- Kerajaan Janggala
- Kerajaan Singasari (1222 – 1292)
- Kerajaan Majapahit (1292 – 1527)
- Kerajaan Dharmasraya
- Kerajaan Pajajaran
- Kerajaan Blambangan
- Kerajaan Sailendra
- Kerajaan Sanjaya
- Kerajaan Isyana
- Kerajaan Negara Daha
- Kerajaan Negara Dipa
- Kerajaan Tanjung Puri
- Kerajaan Nan Sarunai
- Kerajaan Kuripan
- Kerajaan Tulang Bawang
- Kerajaan Aru
Pada abad ke-4 hingga abad ke-7 di wilayah jawa barat
terdapat kerajaan bercorak hindu-budha yaitu kerajaan taruma negara yang
dilanjutkan dengan kerajaan sunda sampai abad ke-16. Kerajaan Islam di
Indonesia diperkirakan kejayaannya berlangsung antara abad ke-13 sampai dengan
abad ke-16. Timbulnya kerajaan-kerajaan tersebut didorong oleh maraknya lalu
lintas perdagangan laut dengan pedagang-pedagang Islam dari Arab, India,
Persia, Tiongkok, dll. Kerajaan tersebut dapat dibagi menjadi berdasarkan
wilayah pusat pemerintahannya, yaitu di Sumatera, Jawa, Maluku, dan Sulawesi.
- Kepaksian Sekala Brak
- Kesultanan Aceh (1496 – 1903)
- Kesultanan Asahan (1630 – 1946)
- Kerajaan Kemuning (1231 -1260)
- Kerajaan Batin Enam Suku (1260 – 1298)
- Kerajaan Indragiri (1298 – 27 September 1938)
- Kesultanan Banten (1524 – 1813)
- Kesultanan Bima (1640 – 1951)
- Kesultanan Bulungan (1731 – 1958)
- Kesultanan Buton (1332 – 1911)
- Kesultanan Bone (1392 – 1960)
- Kesultanan Cirebon (1529 – 1677)
- Kesultanan Kasepuhan ( 1677 – sekarang)
- Kesultanan Kanoman (1677 – sekarang )
- Kesultanan Kacirebonan (1807 – sekarang)
- Kesultanan Lingga-Riau (1824 – 1911)
- Kesultanan Deli (1669 – sekarang)
- Kesultanan Dompu
- Kesultanan Demak (1500 – 1550)
- Kesultanan Gowa (awal abad ke-16 – 1667
- Kesultanan Melayu Jambi (1616 – 1906)
- Kesultanan Kota Pinang
- Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura (1300 -1960, 1999 – sekarang)
- Kesultanan Langkat
- Kesultanan Pajang (1568 – 1618)
- Kesultanan Mataram (1586 – 1755)
- Kesultanan Kartasura
- Kerajaan Pasaman Kehasilan Kalam (abad ke-16 – akhir abad ke-18)
- Kesultanan Pagaruyung
- Kesultanan Inderapura
- Kerajaan Sungai Pagu
- Kesultanan Palembang
- Kesultanan Pontianak (1771)
- Kesultanan Samawa
- Kesultanan Sambas (1675)
- Kesultanan Serdang
- Kesultanan Siak Sri Inderapura
- Kerajaan Tanjungpura
- Kesultanan Ternate (1257 – Sekarang )
- Kesultanan Tidore (1110 – 1947)
- Kerajaan Tanah Hitu (1470-1682)
- Kerajaan Sumedang Larang
- Kasunanan Surakarta (13 Februari 1755 – sekarang)
- Kasultanan Yogyakarta (13 Februari 1755 – sekarang)
- Mangkunegaran (17 Maret 1757 – sekarang)
- Kadipaten Paku Alaman (17 Maret 1813 – sekarang)
- Kesultanan Malaka (abad ke-14 – abad ke-17)
- Kerajaan Samudera Pasai (abad ke-13 – abad ke-16)
- Kesultanan Banjar (1526-1905)
- Kerajaan Linge
- Kesultanan Perlak (abad ke-9 – abad ke-13)
- Kesultanan Pasir (1516)
- Kesultanan Kotawaringin
- Kerajaan Pagatan (1750)
- Kerajaan Tidung
- Kesultanan Berau (1400)
- Kerajaan Sambaliung (1810)
- Kerajaan Gunung Tabur (1820)
- Kesultanan Mempawah
- Kesultanan Kubu (1772 – 1958)
Islam terus mengokoh menjadi institusi politik yang
mengemban Islam. Misalnya, sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak
didirikan pada 1 Muharram 225 H atau 12 November 839 M. Contoh lain adalah
Kerajaan Ternate. Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440.
Rajanya seorang Muslim bernama Bayanulla.
Kesultanan Islam kemudian semakin menyebarkan
ajaran-ajarannya ke penduduk dan melalui pembauran, menggantikan Hindu sebagai
kepercayaan utama pada akhir abad ke-16 di Jawa dan Sumatera. Hanya Bali yang
tetap mempertahankan mayoritas Hindu. Di kepulauan-kepulauan di timur,
rohaniawan-rohaniawan Kristen dan Islam diketahui sudah aktif pada abad ke-16
dan 17, dan saat ini ada mayoritas yang besar dari kedua agama di
kepulauan-kepulauan tersebut.
Penyebaran Islam dilakukan melalui hubungan
perdagangan di luar Nusantara; hal ini, karena para penyebar dakwah atau
mubaligh merupakan utusan dari pemerintahan Islam yang datang dari luar
Indonesia, maka untuk menghidupi diri dan keluarga mereka, para mubaligh ini
bekerja melalui cara berdagang, para mubaligh inipun menyebarkan Islam kepada
para pedagang dari penduduk asli, hingga para pedagang ini memeluk Islam dan meyebarkan
pula ke penduduk lainnya, karena umumnya pedagang dan ahli kerajaan lah yang
pertama mengadopsi agama baru tersebut. Kerajaan Islam penting termasuk
diantaranya: Kerajaan Samudera Pasai, Kesultanan Banten yang menjalin hubungan
diplomatik dengan negara-negara Eropa, Kerajaan Mataram, dan Kesultanan Ternate
dan Kesultanan Tidore di Maluku.
B. SITEM MONOPOLI VOC
Dengan berbagai cara VOC berusaha menguasai
kerajaan-kerajaan di Indonesia serta pelabuhan-pelabuhan penting. Kecuali itu,
juga berusaha memaksakan monopoli perdagangan rempah-rempah. Pertama-tama VOC
berusaha menguasai salah satu pelabuhan penting, yang akan dijadikan pusat VOC.
Untuk keperluan tersebut ia mengincar kota Jayakarta. Ketika itu Jayakarta di
bawah kekuasaan Kerajaan Islam Banten. Sultan Banten mengangkat Pangeran
Wijayakrama sebagai adipati di Jayakarta.
Mula-mula VOC mendapat izin dari Pangeran Wijayakrama
untuk mendirikan kantor dagang di Jayakarta. Tetapi ketika gubernur jenderal
dijabat oleh J.P. Coen, Pangeran Wijayakrama diserangnya. Kota Jayakarta
direbut dan dibakar. Kemudian di atas reruntuhan kota Jayakarta, J.P. Coen
membangun sebuah kota baru. Kota baru itu diberinya nama Batavia. Peristiwa
tersebut pada tahun 1619. Kota Batavia itulah yang kemudian menjadi pusat VOC.
Setelah memiliki sebuah kota sebagai pusatnya, maka
kedudukan VOC makin kuat. Usaha untuk menguasai kerajaan-kerajaan dan
pelabuhan-pelabuhan penting ditingkatkan. Cara melakukannya dengan politik
dividi et impera atau politik mengadu domba. Mengadu dombakan sesama bangsa
Indonesia atau antara satu kerajaan dengan kerajaan lain. Tujuannya agar
kerajaan-kerajaan di Indonesia menjadi lemah, sehingga mudah dikuasainya. VOC
juga sering ikut campur tangan dalam urusan pemerintahan kerajaan-kerajaan di
Indonesia.
Untuk menguasai perdagangan rempah-rempah, ia
memaksakan monopoli, terutama di Maluku. Dalam usahanya melaksanakan monopoli,
VOC menetapkan beberapa peraturan, yaitu sebagai berikut :
- Rakyat Maluku dilarang menjual rempah-rempah selain kepada VOC.
- Jumlah tanaman rempah-rempah ditentukan oleh VOC.
- Tempat menanam rempah-rempah juga ditentukan oleh VOC.
Agar pelaksanaan monopoli tersebut benar-benar ditaati
oleh rakyat, VOC mengadakan Pelayaran Hongi. Pelayaran Hongi ialah patroli
dengan perahu kora-kora, yang dilengkapi dengan senjata, untuk mengawasi
pelaksanaan monopoli di Maluku. Bila terjadi pelanggaran terhadap peraturan
tersebut di atas, maka pelanggarnya dijatuhi hukuman.
Hukuman terhadap para pelanggar peraturan monopoli
disebut ekstirpasi. Hukuman itu berupa pembinasaan tanaman rempah-rempah milik
petani yang melanggar monopoli, dan pemiliknya disiksa atau bisa-bisa dibunuh.
Bukan main kejamnya tindakan VOC waktu itu. Akibatnya penderitaan rakyat
memuncak. Puluhan ribu batang tanaman pala dan cengkih dibinasakan. Ribuan
rakyat disiksa, dibunuh atau dijadikan budak. Ribuan pula rakyat yang melarikan
diri meninggalkan kampung halamannya, karena ngeri melihat kekejaman Belanda.
Tidak sedikit yang meninggal di hutan atau gunung karena kelaparan. Tanah milik
rakyat yang ditinggalkan, oleh VOC dibagi-bagikan kepada pegawainya. Karena
kekejaman tersebut maka timbulah perlawanan di berbagai daerah.
C. SISTEM TANAM PAKSA
Jatuhnya kaum liberal di Parlemen Belanda menyebabkan
pemerintahan didominasi kaum
konservatif. Gubernur Jenderal van der Capellen digantikan oleh Gubernur
Jenderal van den Bosch, 16 Januari 1830. Pada tahun 1830 mulai diterapkan
aturan yang disebut Cultuurstelsel. Cultuurstelsel dalam bahasa Inggris adalah
Cultivation System yang memiliki arti
sistem tanam.
Cultuurstelsel disebut juga Sistem Tanam Paksa, adalah
peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada
tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%)
untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, teh, lada, kina, dan
tembakau.dan tarum (nila). Cultuurstelsel diberlakukan dengan
tujuan memperoleh pendapatan
sebanyak mungkin dalam waktu relatif singkat. Dengan harapan utang-utang
Belanda yang besar dapat diatasi. Berikut ini pokok-pokok cultuurstelsel.
Pokok-Pokok Sistem Tanam Paksa:
- Rakyat wajib menyiapkan 1/5 dari lahan garapan untuk ditanami tanaman wajib.
- Lahan tanaman wajib bebas pajak, karena hasil yang disetor sebagai pajak
- Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak akan dikembalikan.
- Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menggarap tanaman wajib, tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk menanam padi.
- Rakyat yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari dalam setahun di perkebunan atau pabrik milik pemerintah.
- Jika terjadi kerusakan atau gagal panen, menjadi tanggung jawab pemerintah.
- Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa pribumi (kepala desa).
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam sistem
tanam paksa:
- Tanah yang harus diserahkan rakyat cenderung melebihi dari ketentuan 1/5.
- Tanah yang ditanami tanaman wajib tetap ditarik pajak
- Rakyat yang tidak punya tanah garapan ternyata bekerja di pabrik atau perkebunan lebih dari 66 hari atau 1/5 tahun.
- Kelebihan hasil tanam dari jumlah pajak ternyata tidak dikembalikan
- Jika terjadi gagal panen ternyata ditangung petani.
- Terbukanya lapangan pekerjaan,
- Rakyat mulai mengenal tanaman-tanaman baru
- Rakyat mengenal cara menanam yang baik
Sistem liberal kapitalis adalah sistem dimana warga
negara diberi kebebasan untuk menetukan kegiatan ekonominya sesuai keahlian
yang dimiliki orang tersebut dan dikembangkan secara bebas dengan sumber daya
yang ada.
Ciri-ciri dari sistem ekonomi liberal kapitalis antara
lain :
- Masyarakat diberi kebebasan.
- Pemerintah tidak ikut campur tangan
- Masyarakat terbagi menjadi dua golongan
- Timbul persaingan dalam masyarakat
- Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi
- Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.
Contoh Sistem Ekonomi
Kapitalis :
1. Kepemilikan licency rangka dan aerodinamika pesawat terbang
oleh Prof Dr.Ing. Bj Habibie.
2. Kepemilikan Licency Microsoft Office oleh perusahaan Bill
Gates.
Keuntungan :
- Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat.
- Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi.
- Timbul persaingan semangat untuk maju.
- Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi.
- Efisiensi dan efektifitas tinggi.
Kelemahan :
- Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat.
- Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin
- Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
- Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
- Pemerataan pendapatan sulit dilakukan.
Penjajahan Jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942
dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1945 seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia oleh Presiden RI Soekarno. Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II,
Belanda diduduki oleh Nazi Jerman. Hindia-Belanda mengumumkan keadaan siaga dan
di Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke AS dan Britania. Negosiasi dengan
Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal di
Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun
itu. Di bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk
mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda.
Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada
Maret 1942. Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan
kampanye publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban
terhadap kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai
didekorasi oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari penguasaan
Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan
status sosial orang tersebut. Bagi yang
tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami
siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan
kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda
merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.
F. CITA-CITA EKONOMI MERDEKA
Bung Karno dan Bung Hatta merumuskan apa yang disebut
“Cita-Cita Perekonomian”. Ada dua garis besar cita-cita perekonomian kita.
Pertama, melikuidasi sisa-sisa ekonomi kolonial dan feodalistik. Kedua,
memperjuangkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Artinya, berarti cita-cita perekonomian kita tidak
menghendaki ketimpangan. Para pendiri bangsa kita tidak menginginkan penumpukan
kemakmuran di tangan segelintir orang tetapi pemelaratan mayoritas rakyat.
Tegasnya, cita-cita perekonomian kita menghendaki kemakmuran seluruh rakyat.
Supaya cita-cita perekonomian itu tetap menjiwai
proses penyelenggaran negara, maka para pendiri bangsa sepakat memahatkannya
dalam buku Konstitusi Negara kita: Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 33
UUD 1945 merupakan sendi utama bagi pelaksanaan politik perekonomian dan
politik sosial Republik Indonesia.
Dalam pasal 33 UUD 1945, ada empat kunci perekonomian
untuk memastikan kemakmuran bersama itu bisa tercapai. Pertama, adanya
keharusan bagi peran negara yang bersifat aktif dan efektif. Kedua, adanya
keharusan penyusunan rencana ekonomi (ekonomi terencana). Ketiga, adanya
penegasan soal prinsip demokrasi ekonomi, yakni pengakuan terhadap sistem
ekonomi sebagai usaha bersama (kolektivisme). Dan keempat, adanya penegasan
bahwa muara dari semua aktivitas ekonomi, termasuk pelibatan sektor swasta,
haruslah pada “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Sayang, sejak orde baru hingga sekarang ini (dengan
pengecualian di era Gus Dur), proses penyelenggaran negara sangat jauh politik
perekonomian ala pasal 33 UUD 1945. Pada masa orde baru, sistem perekonomian
kebanyakan didikte oleh kapital asing melalui kelompok ekonom yang dijuluki
“Mafia Barkeley”. Lalu, pada masa pasca reformasi ini, sistem perekonomian
kebanyakan didikte secara langsung oleh lembaga-lembaga asing, seperti IMF,
Bank Dunia, dan WTO.
Akibatnya, cita-cita perekonomian sesuai amanat
Proklamasi Kemerdekaan pun kandas. Bukannya melikuidasi sisa-sisa ekonomi
kolonial, tetapi malah mengekal-kannya, yang ditandai oleh menguatnya dominasi
kapital asing, politik upah murah, ketergantungan pada impor, dan kecanduan
mengekspor bahan mentah ke negeri-negeri kapitalis maju.
Ketimpangan ekonomi kian menganga. Kemiskinan dan
pengangguran terus melonjak naik. Mayoritas rakyat (75%) bekerja di sektor
informal, tanpa perlindungan hukum dan jaminan sosial. Sementara puluhan juta
lainnya menjadi “kuli” di negara-negara lain.
G. EKONOMI INDONESIA SETIAP PEMERINTAHAN ORDE LAMA, ORDE BARU. DAN REFORMASI
1. Pemerintahan Orde Lama
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, sudah
banyak tokok-tokoh negara yang saat itu
telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik
secara individu maupun diskusi kelompok. Tetapi pada pemerintah orde lama masih
belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi negara Republik Indonesia yang
memburuk.
· Orde Lama (Demokrasi Terpimpin)
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan
amat buruk, antara lain disebabkan oleh
:
- Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang.
- Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI.
- Kas negara kosong.
- Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi
kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
- Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.
- Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
- Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
- Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947
- Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948
- Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (mengikuti Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).
·
Masa
Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik
maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian
diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez
faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa
bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya
sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah
ekonomi, antara lain :
- Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun
- Program Benteng (Kabinet Natsir)
- Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
- Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo
- Pembatalan sepihak atas hasil-hasil Konferensi Meja Bundar, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda.
·
Masa
Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka
Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia
menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan
sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam
sosial, politik,dan ekonomi (mengikuti Mazhab Sosialisme). Akan tetapi,
kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu
memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia.
2. Pemerintahan Orde Baru
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan
Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk
kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga
1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal
ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu,
kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Kelebihan dan
Kekurangan sistem Pemerintahan Orde Baru
- Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000
- Sukses transmigrasi
- Sukses KB
- Sukses memerangi buta huruf Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru
- Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
- Pembangunan Indonesia yang tidak merata
- Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
- Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
- Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang ditahan
3. Reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan
jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Masa pemerintahan Habibie
ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter Internasional untuk
membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan
pengawasan terhadap media massa dan kebebasan berekspresi.
SOAL:
Pilihlah
jawaban yang tepat dibawah ini :
11. Dalam usahanya melaksanakan monopoli, VOC menetapkan beberapa
peraturan, peraturan tsb adalah .. kecuali ?
a.
Rakyat maluku dilarang menjual rempah-rempah selain kepada
VOC
b.
Jumlah tanaman rempah-rempah ditentukan oleh VOC
c.
Rakyat maluku boleh menjual rempah-rempah
kepada selain VOC*
d.
Tempat menanam rempah-rempah juga ditentukan oleh VOC
22. Penjajahan jepang di indonesia dimulai pada tahun 1942 dan
berakhir pada tanggal ?
a.
17 Agustus 1945*
b.
18 Agustus 1945
c.
20 Mei 1940
d.
21 Juni 1941
33. Apa yang menyebabkan keadaan ekonomi keuangan pada saat awal
kemerdekaan amat buruk ?
a.
Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis
b.
Inflasi yang sangat tinggi*
c.
Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
d.
Negara mempunyai kas yang banyak
44. Pada tanggal berapa presiden soeharto mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai presiden RI ?
a.
19 Mei 1998
b.
20 Mei 1998
c.
21 Mei 1998*
d.
16 Mei 1996
55. Ketika habiebie menggantikan soeharto sebagai presiden, ada
beberapa isu terbesar yang harus di hadapinya, kecuali ?
a.
Masa depan reformasi
b.
Masa depan ABRI
c.
Masa depan perekonomian dan kesejahteraan rakyat
d.
Masa depan orde baru*
REFERENSI:
http://gilanghardi.blogspot.com/search?updated-min=2015-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2016-01-01T00:00:00-08:00&max-results=1
BAB III
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
ALAM INDONESIA
A.
MASALAH SDA STRUKTUR PENUASAAN SDA
Di Sektor Migas : Masalah kebijakan tambang migas di Indonesia :
Minyak dan Gas Bumi (Migas), diyakini banyak kalangan sebagai komoditi tulang
punggung ekonomi Indonesia hingga kini. Dilihat dari angka-angka, Migas memang
berkontribusi paling tinggi dibanding sektor lain pada pendapatan (yang
katanya) negara. Oleh karena itu, semua mata jadi tertutup, dan kita tidak
dapat melihat berbagai masalah yang terjadi dalam penambangan migas. Akibatnya,
Pertamina sebagai satu-satunya pemegang hak atas Migas di Indonesia bersama
para kontraktornya leluasa berbuat sewenang-wenang atas kekayaan alam
Indonesia.
Kesalahan utama kebijakan dan orientasi pertambangan
di Indonesia bermula ari UU No 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang
diikuti penandatanganan kontrak karya (KK) generasi I antara pemerintah
Indonesia dengan Freeport McMoran . Disusul dengan UU No 11 tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Sejak saat itu, Indonesia memilih
politik hukum pertambangan yang berorientasi pada kekuatan modal besar dan
eksploitatif. Dampak susulannya adalah keluarnya berbagai regulasi pemerintah
yang berpihak pada kepentingan pemodal. Dari kebijaakan-kebijakannya sendiri,
akhirnya pemerintah terjebak dalam posisi lebih rendah dibanding posisi pemodal
yang disayanginya. Akibatnya, pemerintah tidak bisa bertindak tegas terhadap
perusahaan pertambangan yang seharusnya patut untuk ditindak.
Sejak tahun 1967 hingga saat ini, pemerintah yang
diwakili oleh Departemen Pertambangan dan Energi, (kini Departemen Energi dan
Sumberdaya Mineral) seolah merasa bangga jika berhasil mengeluarkan izin
pertambangan sebanyak mungkin. Tidak heran jika sampai dengan tahun 1999
pemerintah telah “berhasil” memberikan izin sebanyak 908 izin pertambangan yang
terdiri dari kontrak karya (KK), Kontrak karya Batu Bara (KKB) dan Kuasa
Pertambangan (KP), dengan total luas konsesi 84.152.875,92 Ha atau hampir
separuh dari luas total daratan Indonesia . Jumlah tersebut belum termasuk
perijinan untuk kategori bahan galian C yang perizinannya dikeluarkan oleh
pemerintah daerah berupa SIPD. Walaupun baru sebagian kecil dari perusahaan
yang memiliki izin itu melakukan kegiatan eksploitasi, namun dampaknya sudah
terasa menguatirkan.
Berbagai kasus korupsi di dunia pertambangan belum
satupun yang diusut tuntas. Eufemisme justru sering digunakan untuk
menyelamatkan Pertamina dari tuduhan korupsi seperti kasus mis-manajemen yang
diungkap pada Habibie. Selain masalah korupsi, banyak masalah lain yang juga
belum terungkap dalam penambangan Migas. Misal saja, hak menguasai negara yang
diberikan secara mutlak pada PERTAMINA, proses lahirnya Production Sharing Contract
(Kontrak Bagi Hasil/PSC) antara PERTAMINA dengan perusahaan multinasional,
rencana investasi yang diatur oleh perusahaan multinasional.
Di sisi lain, perkembangan RUU Migas UU Migas No. 44
Prp tahun 1960, kini sedang disiapkan penggantinya oleh pemerintah. Rancangan
UU ini sempat menjadi kontroversial, karena terjadi perbedaan pandangan yang
tajam antara pemerintah dan DPR-RI saat itu. Perdebatan yang mengemuka saat itu
berkisar pada peran Pertamina, dan kepentingan ekonomi negara.
Production Sharing Contrac (Kontrak Bagi Hasil/PSC)
Dalam usulan RUU Migas, pemerintah berkeinginan mengganti PSC dengan Kontrak
Kerjasama, yang menyerupai Kontrak Karya dalam pertambangan umum. Padahal semua
tahu model Kontrak Kerjasama ala Kontrak Karya, telah nyata-nyata merugikan
bangsa yang dikeruk hasil alamnya oleh perusahaan tambang. Perdebatan menjadi
tereduksi oleh bingkai penglihatan sistem kontrak, yang sangat diharapkan oleh
investor.
Liberalisasi distribusi dan pemasaran migas,
Pemerintah lewat RUU Migas berjanji untuk mengikis habis monopoli di PERTAMINA.
Namun yang ditawarkan adalah membuka suatu kesempatan bagi perusahaan swasta
lain untuk ikut berkompetisi dalam distribusi dan pemasaran migas. Sepintas ide
ini cukup menarik. Namun ancaman di balik itu sungguh sangat mengerikan. Saat
ini yang paling siap untuk berkompetisi adalah perushaan-perusahaan
multinasional seperti Mobil Oil, Shell, Caltex, Texaco, Unocal, Vico, Total dan
lain sebagainya. Karena mereka yang paling siap, maka mereka yang akan merebut
pangsa pasar distribusi dan pemasaran migas di Indonesia. Maka yang akan
terjadi adalah bergantinya Monopoli Pertamina pada Oligopoli perusahaan
multinasional.
Ancaman besarnya modal yang akan masuk pada industri
migas di Indonesia, juga menjadi tidak mendapatkan perhatian pemerintah.
Padahal, dilihat dari rencana investasi yang sedang disiapkan oleh perusahaan
multinasional dan campur tangan mereka lewat lembaga-lembaga keuangan
internasional dalam kebijakan negara, adalah ancaman serius yang patut diperhatikan
semua pihak. Perang saudara di Angola adalah satu contoh terparah akan betapa
buruknya intervensi perusahaan multinasional pada keutuhan negara.
Isu lingkungan hidup merupakan isu yang sangat
marjinal di kalangan politisi dan pemerintah. Seolah-olah aktivitas industri
migas dilakukan di wilayah hampa kepemilikan dan kebal polusi. Padahal berbagai
kasus menunjukan isu ini menjadi pemicu lahirnya perlawanan rakyat, seperti
kasus Aceh, Riau dan Kaltim. Kasus Mobil Oil yang sudah lama disengketakan
orang Aceh, masih juga belum cukup jadi referensi bagi pengambil kebijakan
untuk mengubah susbstansi dan perilaku kebijakan. Negara secara semena-mena
mereduksi perlawanan rakyat atas ketidakadilan menjadi persoalan perimbangan
keuangan semata. Kontrak karya pertambangan yang berada dikawasan hutan lindung
telah mencapai 17,669 juta ha atau 37,5 % dari total luas lahan kontrak karya
seluas 47,059 juta ha. Kontribusi kerusakan hutan sejak tahun 1996 meningkat 2
juta ha per tahun.
Di Sektor Kehutanan : Kawasan hutan lindung/konservasi
yang saat ini benar-benar sudah terancam keberadaannya diantaranya hutan
lindung Pulau Gag-Papua yang sudah resmi menjadi lokasi proyek PT Gag
Nickel/BHP, Tahura Poboya-Paneki oleh PT Citra Palu Mineral/Rio Tinto, Palu
(Sulteng) dan Taman Nasional Meru Betiri di Jember Jawa Timur oleh PT Jember
Metal, Banyuwangi Mineral dan PT Hakman. Belum lagi ancaman terhadap kawasan
konservasi lainnya yang hampir semuanya dijarah oleh perusahaan tambang,
seperti ; Taman Nasional Lore Lindu – Sulawesi tengah oleh PT. Mandar Uli
Minerals/Rio Tinto, Taman Nasional Kerinci Sebelat oleh PT. Barisan Tropikal
Mining dan Sari Agrindo Andalas; Kawasan Hutan lindung Cagar Alam Aketajawe dan
Lalobata, Maluku Tengah oleh Weda Bay Minerals; Hutan lindung Meratus – Kalimantan
Selatan oleh PT. Pelsart Resources NL dan Placer Dome; Taman Nasional
Wanggameti oleh PT. BHP; Cagar Alam Nantu oleh PT. Gorontalo Minerals; dan
Taman Wisata Pulau Buhubulu, oleh PT. Antam Tbk.
Terjadi perubahan luas kawasan hutan karena eksploitasi
hutan tropis Indonesia secara besar-besaran, dipacu dengan UU No. 5 Tahun 1967
tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kehutanan. Sejalan itu pula, diterbitkan UU
No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 6 Tahun 1968
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang memberi ruang bagi para
investor menanamkan modalnya di Indonesia. Selanjutnya diikuti dengan berbagai
kebijakan yang memungkinkan para pengusaha besar kroni Orde Baru menguasai dan
membabat hutan untuk membesarkan modalnya, misalnya PP No. 21 Tahun 1970
tentang Pengusahaan Hutan, PP No. 7 Tahun 1990 tentang Hutan Tanaman Industri,
dan peraturan lainnya yang secara nyata tidak berpihak kepada Struktur penguasaan kekayaan sumber daya alam di
Indonesia banyak didominasi oleh pengusaha besar dengan kekuatan kapitalnya.
Mereka dapat menguasai kawasan hutan, lahan dan pertambangan serta
mengeksploitasinya sampai jutaan hektar luasnya dan puluhan tahun masa
konsesinya. Sementara masyarakat setempat yang hidupnya mengandalkan sumber daya
lahan tersebut secara turun temurun sebelum negara berdiri, nasibnya justru
menjadi sengsara. Ketidakadilan distribusi penguasaan sumber daya alam ini
sebagai basis konflik sosial yang riil terjadi dalam kehidupan rakyat.
Ketimpangan pembangunan yang paling serius justru terjadi pada sub sektor
kehutanan, antara pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dengan rakyat.
Perusahaan pemegang HPH yang membawa izin dari pusat,
tanpa menghiraukan kepentingan rakyat menebang pohon-pohon besar “milik
negara”. Sementara akses rakyat setempat untuk sekedar memanfaatkan hasil hutan
non-kayu (seperti rotan dan damar) ditutup secara sepihak.. Ada 574 perusahaan
HPH yang dikatakan mengelola 59 juta ha hutan, padahal faktanya mereka tidak
mengelola tetapi sekedar menebang bahkan membabat hutan tanpa menanam kembali.
Beberapa konglomerat yang pernah memegang HPH sampai jutaan hektar, diantaranya
Prajogo Pangestu seluas 3.536.800 Ha, Andi Sutanto (3.142.800 ha), Burhan Uray
(3.996.200 ha), PO Suwandi (2.189.000 ha), dll. (BI, 23/10/98). Fakta lain
mengatakan bahwa awal Juli 1999, Dephutbun mengumumkan 18 HPH yang berindikasi
KKN para kroni Soeharto. 9 HPH/HPHTI diduga kuat melakukan KKN, 4 HPH dicabut
pencadangannya, 5 HPH tidak diperpanjang izin konsesinya (Kompas, 9 Juli 1999)
Dephutbun juga mengidentifikasikan bahwa seluas 3,03 juta ha lahan perkebunan
dikuasai oleh 33 perusahaan besar di 7 propinsi.
Eksploitasi yang dilakukan para pemegang HPH sangat
fantastis dalam rentang 10 tahun terakhir. Data memperlihatkan bahwa produksi
kayu bulat mencapai 260,58 juta meter kubik, kayu gergajian 35,84 juta meter
kubik, dan kayu lapis 98,052 juta meter kubik. Di sisi lain, ekspor kayu lapis
Indonesia dalam 5 tahun terakhir mencapai 56,06 juta m3 dengan nilai devisa
18,73 milyar US$. Sayangnya, nilai devisa itu tidak dinikmati oleh rakyat,
tidak juga oleh Pemerintah Daerah. Studi Walhi (1994) menunjukkan 85%
keuntungan sektor kehutanan langsung dinikmati oleh para pengusaha, sementar
sisanya oleh Pemerintah Pusat. Tampak jelas bahwa hasil eksploitasi bukan untuk
rakyat. Indikator ini dapat dilihat dari tenaga kerja yang terlibat dalam usaha
perkayuan pada HPH terbilang sangat kecil, yakni hanya 153.438 orang pada tahun
1997. Sementara di pihak lain, ada sekitar 20 juta jiwa rakyat yang mengharapkan
hidupnya dari sumber daya hutan mengalami kemiskinan yang berkepanjangan.
Bahkan akibat kebakaran hutan dan lahan 1997-1998, mereka mengalami proses
pemiskinan antara 40-73 persen dibandingkan sebelum kebakaran.
Selama beberapa dasawarsa, penguasa Indonesia
mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengorbankan lingkungan dan kehidupan
masyarakat setempat yang berkelanjutan. Sikap ini tidak lepas dari dukungan
pemerintah negara-negara Utara, program bantuan internasional dan
perusahaan-perusahaan asing. Atas nama pembangunan hutan dirusak dan laut,
sungai dan tanah tercemar. Masyarakat harus mengalah kepada HPH, HTI,
pertambangan, pembangkit listrik dan proyek berskala besar lainnya. Ironisnya,
keuntungan yang diperoleh hanya dinikmati oleh segelintir orang, kelompok elit
yang kaya dan penanam modal internasional.
B. KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Tanpa kita sadari bahwa ternyata pengelolaan sumber
daya alam yang dilaksanakan selama Orde Baru berlangsung, lebih didasarkan
kepada kepentingan kebutuhan investasi dalam rangka pemulihan kondisi ekonomi
pada awal-awal pemerintahan Orde Baru ( pasca 1966 ). Sumber daya alam seperti
hutan, tambang, serta sumber daya air dan mineral, selama ini dipandang serta
dipahami dalam konteks economic sense dan belum dipahami sebagai ecological dan
sustainable sense.
Pengelolaan sumber daya tersebut secara tidak baik
dapat membuat kita lupa akan pemikiran untuk memperhitungkan dan
mempertimbangkan keterbatasan daya dukung dan kerentanan dari sumber daya alam
tersebut. Pengabaian aspek daya dukung seperti ekosistem dan perlindungan
terhadap sumber daya alam ini mengakibatkan kerusakan yang luar biasa. Salah
satu contoh kerusakan yang ditimbulkan misalnya seperti yang ada dalam buku
panduan Bapak Sigit Wibowo, S.H., M.Hum yang berjudul “Reformasi Hukum dan
Kebijakan di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam“, yaitu tentang meningkatnya
laju kerusakan hutan Indonesia yang berkisar 600.000 (enam ratus ribu) ha
hingga 1,3 ( satu koma tiga ) juta ha per tahun (GOI dan ADB, 1994). Sebenarnya
tak hanya dalam ruang lingkup perhutanan saja, namun dalam ruang lingkup
pertambangan pun juga sering kali timbul permasalahan.
Dalam sektor pertambangan, masalah lingkungan dan
sosial juga cenderung diabaikan. Biasanya, masalah yang sering ditimbulkan
yaitu berkecimbung pada masalah pencemaran yang ditimbulkan akibat dari
penggunaan berbagai bahan kimia berbahaya, seperti merkuri. Penyalahgunaan oleh
pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pertambangan terkadang juga
mengakibatkan terjadinya permasalahan-permasalahan yang besar. Oleh karena itu,
aturan perundangan-undangan yang mengatur kebijaksanaan atau kebijakan
pengelolaan sumber daya ini sangat diperlukan demi terciptanya keseimbangan
lingkungan.
Sumber atau muara dari kebijaksanaan tentang
pengelolaan tentang sumber daya alam di Indonesia adalah Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jika kita meninjau
dan memahami kembali rumusan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 beserta penjelasannya,
batasan-batasan dan tugas negara dalam menguasai bumi, air dan kekayaan alam
belumlah jelas. Sedangkan tujuan untuk kemakmuran rakyat yang harus dijabarkan
dalam produk hukum yang lebih operasional belum dilakukan secara maksimal.
Dalam realita kehidupan terlihat bahwa berbagai kebijaksanaan pemerintah hanya
menguntungkan segelintir pengusaha dalam mengeksploitasi sumber daya dan tidak
diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan
oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Seiring berjalannya waktu, dengan fenomena
memprihatinkan tersebut, akhirnya berbagai kebijakan-kebijakan mengenai hal itu
mulai diperhatikan dan sangat perlu untuk dilaksanakan.
Dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan pengelolaan
sumber daya alam di Indonesia diperlukan tindak lanjut sebagai berikut:
- Perencanaan pendayagunaan/pengelolaan sumber daya alam yang memprihatinkan daya dukung ekosistem dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
- Langkah-langkah nyata tentang aktualisasi prinsip “kemanfaatan masa kini dan jaminan kehidupan masa depan (intergenerational equity)”, dan
- Strategi pengelolaan sumber daya alam yang bersifat terbarukan (renewable) dan tidak terbarukan (unrenewable).
Ketiga poin diatas dilakukan untuk mempercepat
pengintegrasian agenda keberlanjutan dan daya dukung ekosistem ke dalam praktik
kehidupan kenegaraan kita. Untuk mencapai semua itu, idealnya upaya pembaruan
harus dimulai dari pembaruan konstitusi kita yang kemudian dijadikan dasar bagi
pengembangan kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam. Akan tetapi, pengakuan
secara normatif dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya
tentang bagaimana seharusnya sumber daya tersebut dikelola tidaklah cukup.
Upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang baik (good governance) harus
secara terus-menerus dilakukan untuk penumbuhan situasi dimana checks and
balances terjadi di antara elemen-elemen bangsa. Betapa pun baik serta sempurnanya
pengakuan aspek keberlanjutan dan perlindungan daya dukung lingkungan dalam
suatu konstitusi dan atau peraturan perundang-undangan, akan sulit dilaksanakan
dalam kondisi pemerintahan yang buruk (bad governance).
C.
DOMINASI SDA DI INDONESIA
Indonesia adalah negara dengan kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan
banyak sumber mineral, energy, perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang
melimpah. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas,
nomor 5 dalam produksi tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit,
penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua
di dunia. Tambang Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia.
Kesimpulannya negara ini berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Negara ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor
2 eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG
terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas
alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia
berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia,
berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi
terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.
SOAL:
- “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya rakyan”. Bunyi di samping merupakan bunyi pasal ?
a.
33
Ayat (3) UUD 1945*
b.
27 Ayat (3)
UUD 1945
c.
27 Ayat (2)
UUD 1945
d.
33 Ayat (20 UUD
1945
- Yang bukan merupakan tindak lanjut dalam melaksanakan kebijaksanaan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah.......
a.
Perencanaan pendayagunaan/pengelolaan sumber
daya alam yang tidak ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat*
b.
Perencanaan pendayagunaan/pengelolaan sumber daya alam yang
memperhatikan daya dukung ekosistem
c.
Langkah-langkah nyata tentang aktualisasi prinsip
“kemanfaatan masa kini dan jaminan kehidupan masa depan (intergenerational
equity)”
d.
Strategi pengelolaan sumber daya alam yang bersifat
terbarukan (renewable) dan tidak terbarukan (unrenewable)
- Indonesia merupakan negara produsen sumber energi terbesar, berada pada urutan ke-2 dalam hal ?
a. Eksportir batubara di dunia setelah
Australia*
b. Eksportir hasil hutan di dunia setelah Vietnam
c. Eksportir batubara di dunia
setelah India
d. Eksportir hasil hutan di
dunia setelah Brazil
- Dalam hal komoditi perkebunan, Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal ?
a.
Produksi kopi
b.
Produksi daun the
c.
Produksi kayu pohon jati
d.
Produksi kakao*
- Dimanakah tambang Grasberg terbesar
didunia?
a. Papua*b. Sumaterac. Malukud. Jawa
BAB IV
PRODUK DOMESTIK BRUTO (PDB)
PERTUMBUHAN DAN PERUBAHAN STRUKTUR
EKONOMI
A. PRODUK DOMESTIK
BRUTO (PDB)
Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic
Product (GDP) adalah jumlah nilai dari semua produk akhir barang dan jasa yang
dihasilkan oleh suatu kawasan di dalam periode waktu tertentu. PDB mencakup
konsumsi pemerintah, konsumsi masyarakat, investasi dan eksport dikurangi impor
di dalam kawasan tertentu. Sebagai salah satu indikator yang penting, PDB
melihat sehat tidaknya perekonomian suatu kawasan selain untuk menakar tingkat
kemakmuran kawasan tersebut. Biasanya PDB disajikan sebagai perbandingan
tahun sebelumnya. Sebagai contohnya jika PDB tahun ke tahun Indonesia naik
5,5% itu artinya ekonomi Indonesia bertumbuh sebanyak 5,5% selama tahun
terakhir tersebut.
Produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang
dipresentasikan oleh PDB mempunyai dampak yang besar kepada perekonomian.
Contohnya, jika ekonomi suatu negara dinyatakan sehat maka dapat diartikan
dengan tingkat pengangguran yang rendah dimana banyak permintaan tenaga kerja
dengan upah gaji yang meningkat menandakan pertumbuhan dari industri-industri
di dalam ekonomi. Perubahan yang signifikan di dalam PDB apaah positif atau
negatif mempunyai dampak yang besar kepada pasar saham. Dengan mudah dapat
dijelaskan bahwa ekonomi yang tidak sehat berarti penurunan keuntungan bagi
perusahaan yang dalam arti praktis diartikan sebagai penurunan harga saham
perusahaan tersebut. Investor sangat khawatir dengan pertumbuhan negatif PDB
yang dapat diartikan oleh para ekonom, yaitu tanda terjadinya resesi.
B. PERTUMBUHAN DAN
PERUBAHAN EKONOMI
Keberhasilan pembangunan ekonomi di suatu wilayah
dapat dilihat dari pendapatan perkapita masyarakat yang mengalami peningkatan
secara terus- menerus (dalam jangka panjang) dan disertai terjadinya perubahan
fundamental dalam struktur ekonomi. Dengan demikian, pembangunan ekonomi lebih
bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat
perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan adanya alokasi input pada
berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan atau pendidikan
, dan teknik.
Pembangunan ekonomi tidak terlepas dari pertumbuhan
ekonomi. Pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya,
pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi. Yang dimaksud
dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu
perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu
wilayah dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP
riil di wilayah tersebut.
Untuk meningkatkan pendapatan nasional, maka
pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu target yang sangat penting yang harus
dicapai dalam proses pembangunan ekonomi. Oleh karena itu tidak mengherankan
jika pada awal pembagnunan ekonomi suatu Negara, umumnya perencanaan
pembangunan eknomi berorientasi pada masalah pertumbuhan. Untuk Negara-negara
seperti Indonesia yang jumlah penduduknya sangat besar dan tingkat pertumbuhan
penduduk yang sangat tinggi ditambah kenyataan bahwa penduduk Indonesia dibawah
garis kemiskinan juga besar, sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi sangat
penting dan lajunya harus jauh lebih besar dari laju pertumbuhan penduduk agar
peningkatan pendapatan masyarakat perkapita dapat tercapai.
Pertumbuhan ekonomi dapat menurunkan tingkat
kemiskinan dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan jumlah pekerja
yang cepat dan merata. Pertumbuhan ekonomi juga harus disertai dengan program
pembangunan sosial (ADB, 2004).
C. PERTUMBUHAN EKONOMI SELAMA ORDE
BARU HINGGA SAAT INI
Sejak kemerdekaan pada tahun 1945, masa orde lama,
masa orde baru sampai masa sekarang (masa reformasi) Indonesia telah memperoleh
banyak pengalaman politik dan ekonomi. Peralihan dari orde lama dan orde baru
telah memberikan iklim politik yang dinamis walaupun akhirnya mengarah ke
otoriter namun pada kehidupan ekonomi mengalami perubahan yang lebih baik
Melihat kondisi pertumbuhan Indonesia selama pemerintahan
Orde Baru (sebelum krisis ekonomi 1997) dapat dikatakan bahwa Indonesia telah
mengalami suatu proses pembangunan ekonomi yang spektakuler, paling tidak pada
tingkat makro. Pada tahun 1968 PN per kapita masih sangat rendah, hanya sekitar
US$60 Laju pertumbuhan 7%-8% selama 1970-an dan turun ke 3%-4% pada taun
1980-an, hal ini disebabkan oleh faktor eksternal seperti merosotnya harga
minyak mentah di pasar internasional menjelang pertengahan 1980-an dan resesi
ekonomi dunia pada dekade yang sama. Sejak zaman Orde Baru Indonesia menganut
sistem ekonomi terbuka, maka goncangan ekstrenal terasa dampaknya terhadap
pertumbuhan Indonesia.
Perekonomian nasional pada saat itu tergantung pada
pamasukan dolar AS dari hasil ekspor komoditi primer yaitu minak dan pertanian.
Tahun 1968 PN Per Kapita US$56,7; 1973 US$126,3; 1978 US$260,3; 1983US$494,0;
1988 US$467,5; 1993 US$833,1; 1997 US$1088,0; 1998 US$640,0 dan 1999US$580,0.
Pada saat krisis ekonomi mencapai klimaksnya, yakni
tahun 1998, laju pertumbuhan PDB jatuh drastis hingga 13,1%. Namun pada tahun
1999 kembali positif, walaupun sangat kecil yaitu 0,8%, dan tahun 2000 naik
hingga 5%. Yang disebabkan pada masa Gusdur, pemerintah, masyarakat, khusunya
pelaku bisnis sempat optimis mengenai prospek pertumbuhan Indonesia. Akan
tetapi tahun 2001 pertumbuhan ekonomi kembali merosot hingga 3,3% akbat gejolak
politik yang semat memanas kembali, dan tahun 2002 pertumbuhan mengalami
sedikit perbaikan menjadi 3,66%.
D. FAKTOR-FAKTOR PENEMU
PROSPEK PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA
Ada beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan
pembangunan ekonomi, yaitu faktor ekonomi dan faktor non-ekonomi.
Faktor ekonomi yang memengaruhi pertumbuhan dan
pembangunan ekonomi diantaranya adalah :
- Sumber daya alam
Sumber daya alam yang meliputi tanah dan kekayaan alam
seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang dan hasil
laut sangat memengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal
penyediaan bahan baku produksi.
- Sumber daya manusia
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan
pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang
besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi,
sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
- Sumber daya modal
Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah
bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali
dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat
penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena
barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
- Keahlian atau kewirausahaan
Keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah
bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi
(disebut juga sebagai proses produksi).
Faktor non-ekonomi mencakup kondisi sosial kultur yang
ada di masyarakat, keadaan politik dan sosial, kelembagaan, sistem yang
berkembang dan berlaku, keamanan (terutama menyangkut apa yang akan dilakukan
pemerintah untuk mencegah tidak terulangnya lagi tragedi Bali), dan hukum
(terutama yang berkaitan langsung dengan kegiatan bisnis dan pelaksana otonomi
daerah).
E. PERUBAHAN STRUKTUR EKONOMI
Istilah Kuznets, perubahan struktur ekonomi disebut transpormasi struktural,
artinya rangkaian perubahan yang saling terkait satu dengan yang lainnya dalam
komposisi AD, perdagangan luar negeri (ekspor dan impor), AS (produksi dan
penggunaan faktor produksi yang diperlukan guna mendukung pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (Chenery, 1979).
1. Teori dan Bukti Empiris
Teori perubahan struktural
menitikberatkan pembahasan pada mekanisme transformasi ekonomi yang ditandai
oleh LDCs, yang semula lebih bersifat subsistence dan menitikberatkan pada
sektor pertanian menuju ke struktur perekonomian yang lebih modern, yang
didominasi oleh sektor-sektor nonprimer. Ada 2 teori yang umum digunakan dalam
penganalisis perubahan struktur ekonomi.
2.
Teori Migrasi (Arthus Lewis),
Bahwa Ekonomi suatu negara pada dasarnya terbagi
menjadi 2 yaitu: Perekonomian Tradisional dipedesaan yang didominasi oleh
sektor pertanian dan Perekonomian Modern diperkotaan dengan industri sebagai
sektor utama. Di pedesaan karena pertumbuhan penduduknya tinggi, maka terjadi
kelebihan L dan tingkat hidup masyarakat berada pada kondisi subsistence.
Kelebihan L ini ditandai dengan produk marjinalnya yang nilainya nol dan
tingkat upah riil (w) yang rendah. Rumus ini juga berlaku bagi perekonomian
Modern.
Rumusnya :
LPD = Fd(WP’ YP) (2,25)
LPS = Fs(wp) (2,26)
LPD = LPD = LP (2,27)
Persamaan (2,25), permintaan L (LPD) yang merupakan
suatu fungsi negatif dari tingkat upah (wp) (Fd’wp>0) dan positif dari
volume produksi pertanian (Yp) (Fd’Yp>0). Persamaan (2,26) , penawaran L
(LPS) yang merupakan suatu fungsi positif dari tengkat upah (Fw’wp). Sedang
persamaan (2,27) mencermintakn keseimbangan di pasar L, yang menghasilkan
tingkat w (W setelah dikoreksi dengan inflasi) dan jumlah L tertentu.
3. Teori Transpormasi struktural (Hollis
Chenery)a
Teori ini memfokuskan pada perubahan struktur dalam
tahapan proses perubahan ekonomi di LDCs, yang mengalami transportasi dari
pertanian tradisional ke sektor industri sebagai mesin utama penggerak
pertumbuhan ekonomi. Perubahan struktur ekonomi berbarengan dengan pertumbuhan
PDB yang merupakan total pertumbuhan NT dari semua sektor ekonomi dapat
dijelaskan dengan industri dan pertanian NTB masing-masing, yakni NTBi dan NTBp
yang membentuk PDB :
PDB = NTBi + NTBp
Berdasarkan
model ini, kenaikan produksi sektor industri manufaktur dinyatakan sama
besarnya dengan jumlah empat faktor berikut :
- Kenaikan permintaan domestik, yang memuat permintaan langsung untuk produk industri manufaktur plus efek tidak langsung dari kenaikan permintaan domestik untuk produk sektor-sektor lainnya terhadap industri manufaktur.
- Perluasan ekspor atau efek total dari kanaikan jumlah ekspor terhadap produk idustri manufaktur.
- Substitusi impor atau efek total dari kenaikan proporsi permintaan di tiap sektor yang dipenuhi lewat produksi domestik terhadap output industri manufaktur.
- Perubahan teknologi, atau efek total dari perubahan koefisien infut-outfut di dalam perekonomian akibat kenaikan upah dan tingkat pendapatan terhadap sektor industri manufaktur.
Faktor-faktor
internal yang membedakan kelompok LDCs yang mengalami transisi ekonomi yang
sangat pesat adalah :
- Kondisi dan struktur awal ekonomi dalam negeri
- Besarnya pasar dalam negeri
- Pola distribusi pendapatan
- Karakteristik dari industrialisasi
- Keberadaan SDA
- Kebijakan perdagangan luar negeri
Berikut
beberapa faktor yang menentukan terjadinya perubahan struktur ekonomi antara
lain :
- Produktivitas tenaga kerja per sektor secara keseluruhan
- Adanya modernisasi dalam proses peningkatan nilai tambah dari bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi.
- Kreativitas dan penerapan teknologi yang disertai kemampuan untuk memperluas pasar produk/jasa yang dihasilkannya.
- Kebijakan pemerintah yang mendorong pertumbuhan dan pengembangan sektor dan komoditi unggulan
- Ketersediaan infrastruktur yang menentukan kelancaran aliran distribusi barang dan jasa serta mendukung proses produksi.
- Kegairahan masyarakat untuk berwirausaha dan melakukan investasi secara terus-menerus
- Adanya pusat-pusat pertumbuhan baru yang muncul dalam wilayah daerah
- Terbukanya perdagangan luar daerah dan luar negeri melalui ekspor-impor
SOAL:
- Faktor ekonomi yang memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan diantaranya adalah, kecuali ?
a. Sumber Daya Alam
b. Sumber Daya Manusia
c. Sumber Daya Modal
d.
Kelembagaan*
- Istilah Keznets, perubahan struktur ekonomi disebut ?
a.
Transpormasi struktural*
b. Empiris
c. Migrasi
d. Strukturalisme
- Ada 4 faktor yang besarnya sama dengan kenaikan produksi sektor industri manufaktur, antara lain:
- Kenaikan permintaan domestik
- Perluasan ekspor
- Penurunan permintaan domestik
- Substitusi impor
- Perubahan teknologi
- Substitusi ekspo
Dari pernyataan di atas, yang benar adalah ?
a a. 1,2,4,5*
b
b. 1,2,5,6
c c. 2,3,5,6
d d. 2,3,4,6
4.
4. Di bawah ini yang merupakan faktor non-ekonomi yang
memengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi adalah ?
a
a. Keadaan politik dan Sumber daya modal
b b. Sumber daya alam dan Keadaan sosial
c c. Keahlian dan Kelembagaan
d d. Kelembagaan dan Keamanan*
5.
Faktor yang menentukan terjadinya perubahan struktur ekonomi antara
lain..........
- Ketidaktersediaan infrastruktur yang menentukan kelancaran aliran distribusi barang dan jasa serta mendukung proses produksi.
- Kegairahan masyarakat untuk berwirausaha dan melakukan investasi secara terus-menerus
- Tidak adanya pusat-pusat pertumbuhan baru yang muncul dalam wilayah daerah
- Tertutupnya perdagangan luar daerah dan luar negeri melalui ekspor-impor
REFERENSI
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar