MAKALAH
Ekonomi
Koperasi
Di
Susun Oleh :
Dian
Rosela (23214000)
Fitri
Mulyani
2EB24
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .............................................................................................................................
i
BAB I. PENDAHULUAN ....................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN ....................................................................................................... ii
BAB II. PEMBAHASAN
2.1. Arti Pentingnya
Koperasi ........................................................................................1
2.2. Pelopor Koperasi di
Indonesia ................................................................................2
2.3. Perkembangan
Koperasi di Indonesia .................................................................... 3
BAB III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
.............................................................................................................5
DAFTAR PUSTAKA
............................................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha dan biasanya dihitung berdasarkan andil.
Prinsip-prinsip
koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai
badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan
yang demokratis,
3.
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
4.
Kebebasan
dan otonomi,
5.
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi
Dan
di bawah ini akan saya bahas lebih lengkapnya mengenai Arti Pentingnya
Koperasi, Pelopor Koperasi di Indonesia, dan Perkembangan Koperasi di Indonesia
dengan di kutip dari berbagai sumber.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
ARTI PENTINGNYA KOPERASI
Berbicara
tentang ekonomi koperasi tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi.
Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidup, sedangkan koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai
pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Prinsip
ekonomi memberikan arah bagi manusia yang rasional tentang cara memilih
berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup. Guna menginvestasikan
dananya, manusia yang rasional akan memilih alternatif investasi yang
memberikan manfaat yang paling besar. Pola pikir seperti itu berlaku juga bagi
orang yang hendak membelanjakan dananya, orang tersebut tersebut akan memilih
alternatif terbaik atas keputusan pembelanjaannya.
Dengan
cara berpikir seperti itu koperasi dibiarkan bersaing dengan jenis-jenis
perusahaan lain dalam kegiatan ekonominya baik dalam pengadaan sumber-sumber
produktif maupun dalam pemasaran hasil-hasil produksi. Keunggulan bersaing
merupakan faktor penentu eksistensi koperasi terutama di masa-masa persaingan
bebas. Perlu ditegaskan keunggulan bersaing ini bukan karena peranan pemerintah
dalam mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh melalalui peningkatan
efisiensi koperasi.
Bila
koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya
dibandingkan dengan Non-koperasi maka dengan sendirinya anggota akan
bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, juga koperasi mempunyai
keunggulan dalam menawarkan alternatif investasi kepada para investor, maka
investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi. Dengan demikian, anggota
masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hugungan
bisnis.
Keunggulan
bersaing antar unit-unit usaha akan berbeda-beda pada setiap kasus. Pada
koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga
rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada
anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam
memberikan keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga
keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi
yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan
pelayanan kepada anggota yang lebih baik daripada organisasi ekonomi lain.
Guna
menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari
oraganisasi ekonomi lainnya. Pebedaan ini penting mengingat tujuan
masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, secara aktivitas-aktivitas
usahanya berbeda. Dari segi tujuan, secara garis besar dibedakan dalam tujuan
memperoleh keuntungan dan tidak memperoleh keuntungan. Koperasi dan yayasan
termasuk kedalam unit usaha yang tidak memperoleh keuntungan. Di luar unit
usaha tersebut digolongkan kedalam unit yang memperoleh keuntungan. Dari segi
kepemilikan, koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya,
sedang kan unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi aktivitas nya,
koperasi mengumpulkan dananya terutama dari anggota dan setiap penggunaan dana
dalam koperasi harus di arahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan organisasi
ekonomi lainnya menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan dana
diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.
Jadi
perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya adalah bahwa
koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelnggan, sedangkan oraganisasi ekonomi lainnya adalah organisasi
ekonomi yang dimiliki anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan pelanggan
organisasi ekonomi yang dibentuk.
Ekonomi
koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi
atau keluar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau
berada diluar koperasi. Ekonomi koperasi memberikan gambaran oada pihak
manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil keputusan
penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat terus
berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga
memberikan petunjuk tentang variabel kritis yang perlu diperhatikan dalam rangka
memperoleh keunggulan bersaing dengan para pesaingnya. Disamping itu dengan
mempelajari ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai seberapa jauh konsep
yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis keu ggulan
koperasi.
2.2.
PELOPOR KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi
pertama kali dicetuskan oleh Rochdale
dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis
oleh R. Ariswiriatmadja, seorang
patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam.
Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari
cengkeraman lintah darat.
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk
usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada
tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan
menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak
Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi
Indonesia yang disingkat Dekopin.
Koperasi
terdapat hampir semua negara industri di negara berkembang. Koperasi historis:
lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional
dan kerja sama antara individu, dan pernah berkembang sejak awal sejarah
manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad
19. Lembaga ini sering disebut “Koperasi Praindustri”.
Kriteria
koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis
mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur
koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas
dan kerja sama, serta kekuatan sosiopolitis, ekonomi yang terbagi merata
diantara mereka.
Di
negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga
besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional.
Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional, contohnya :
gotong royong di Indonesia.
2.3.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Perkembangan Koperasi Dalam Sistem
Ekonomi Terpimpin
Peraturan
konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1. Menyesuaikan
fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17
Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan
dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan
ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi
bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai
taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang
demokratis.
2. Bahwa
pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi
berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong,
membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
3. Bahwa
dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi
sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung
arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi
dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
Perkembangan Koperasi Pada Masa
Reformasi
Potensi
koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom,
namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan
yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian
bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga
terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam
hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta
pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan
sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan
kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan
kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi
pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan
peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi
tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti
menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam
kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi
simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan
terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih
diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem
pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan
pemberdayaan ekonomi rakyat.
Perkembangan Koperasi Pada Masa
Orde Baru Hingga Sekarang
Pada
masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS No. XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
· Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden
Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
· Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum
terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
· Lalu pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
· Dan pada tanggal 21 Oktober 1992,
disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang
ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
· Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan
penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah sebuah lembaga
keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota
dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Pada
awal perkembangannya yaitu di mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi
sebuah sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seiring dengan
perkembangannya koperasi mulai berubah menjadi lembaga yang bukan hanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga menjadi lahan pekerjaan bagi
masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana
sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk
mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri.
Didirikannya
koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif
lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha,
memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi ini, bahwa
pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat
Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh
dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya
DAFTAR
PUSTAKA
selvianadianasari.blogspot.co.id/2015/01/peran-dan-perkembangan-koperasi-di.html?m=1
darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html?m=1
http://olgadealissaputri.blogspot.co.id/2014/01/arti-penting-ekonomi-koperasi.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar