Terdapat tiga bentuk utama dari organisasi bisnis, yaitu
perusahaan perorangan (sole proprietorship), perusahaan patungan atau
firma (partnership), dan perseroan
terbatas (PT).
1)
Perusahaa
Perseorangan
Kelebihan perusahaan perseorangan
a.
Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak
negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
b.
Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri
usaha tersebut
c.
Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh
satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang
dijalankannya
d.
Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah
bereaksi terhadap keputusan harian dengan mudah
e.
Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak
yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan perusahaan perseorangan
a.
Tanggung jawab utang tidak terbatas, artinya apabila
terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan
menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik
b.
Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja
disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut
c.
Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang
dengan bunga yang rendah
d.
Relatif bergantung
hanya pada pola pikir satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak
berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.
2)
Perusahaan
Persekutuan (FIRMA)
Persekutuan (Firma dan komanditer) merupakan bentuk
organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari
perusahaan sehingga tanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh
mereka.
Kelebihan
perusahaan Persekutuan
a.
Modal tersedia lebih banyak
b.
Meningkatkan kepercayaan kreditor
c.
Keahlian dan keterampilan bertambah
d.
Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
Kekurangan perusahaan persekutuan
a.
Tanggung jawab yang tidak terbatas
b.
Umur yang terbatas
c.
Lemahnya pengendalian
3)
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan didalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Kebaikan Perseroan Terbatas
a.
Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, dimana
tanggung jawab utang yang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang
dimiliki
b.
Adanya kemungkinan untuk memperjual belikan saham yang
dimilikinya
c.
Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas
d.
Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan
nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang
rendah
e.
Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana
para pemegang dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk
menjalankan perusahaan yang ada.
Kekurangan Perseroan Terbatas
a.
Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan
dijalankan
b.
Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalankan
perseroan terbatas
c.
Adanyan kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke
berbagai pihak
d.
Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan perseroan
terbatas
e.
Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang
saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas perseroan terbatas itu sendiri.
Referensi:
Dari Buku yang berjudul “Pengantar Bisnis”/Oleh
Amirullah, dan Imam Hardjanto, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar