Jumat, 14 November 2014

Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis

Terdapat tiga bentuk utama dari organisasi bisnis, yaitu perusahaan perorangan (sole proprietorship), perusahaan patungan atau firma  (partnership), dan perseroan terbatas (PT).
1)   Perusahaa Perseorangan
Kelebihan perusahaan perseorangan
a.       Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
b.       Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut
c.       Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya
d.       Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah bereaksi terhadap keputusan harian dengan mudah
e.       Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan perusahaan perseorangan
a.       Tanggung jawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik
b.       Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut
c.       Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah
d.       Relatif bergantung  hanya pada pola pikir satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.


2)   Perusahaan Persekutuan (FIRMA)
Persekutuan  (Firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka.
            Kelebihan perusahaan Persekutuan
a.       Modal tersedia lebih banyak
b.       Meningkatkan kepercayaan kreditor
c.       Keahlian dan keterampilan bertambah
d.       Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
 Kekurangan perusahaan persekutuan
a.       Tanggung jawab yang tidak terbatas
b.       Umur yang terbatas
c.       Lemahnya pengendalian

3)   Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Kebaikan Perseroan Terbatas
a.       Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas, dimana tanggung jawab utang yang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki
b.       Adanya kemungkinan untuk memperjual belikan saham yang dimilikinya
c.       Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas
d.       Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah
e.       Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana para pemegang dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalankan perusahaan yang ada.
Kekurangan Perseroan Terbatas
a.       Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan
b.       Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalankan perseroan terbatas
c.       Adanyan kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak
d.       Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan perseroan terbatas
e.       Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas perseroan terbatas itu sendiri.

Referensi:
Dari Buku yang berjudul “Pengantar Bisnis”/Oleh Amirullah, dan Imam Hardjanto, 2005.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar