Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi,
mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki cantolan
konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang
menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”. Dalam penyelesaian UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun
usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran
itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus
pasal tersebut. Beberapa masalah pokok yang masih menjadi tantangan koperasi
Indonesia kedepan adalah sebagai berikut:
1) Citra
Citra koperasi umum belum bisa
sepenuhnya dikatakan baik. Beberapa kasus KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme)
yang dialami koperasi, turut memperparah citra positif koperasi dimata
masyarakat. Koperasi masih dipandang sebagai wadah golongan ekonomi lemah,
sulit berkembang, tidak profesional, dan kurang potensial untuk diajak
bekerjasama dengan badan usaha lainnya.
2) Kemandirian
Masalah kemandirian merupakan isu
utama dalam pembinaan koperasi. Pola pembinaan yang dilakukan selama ini telah
menimbulkan ketergantungan dan berakibat pada tingkat kompetisi yang rendah.
Karena itu perlu dilakukan upaya-upaya peningkatan kemandirian, antara lain
dengan mengurangi berbagai intervensi pemerintah dan mengembangkan kebijakan
yang mengarah kepada reposisi, refungsi dan reorintasi koperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi. Hal demikian harus dijadikan landasan
dalam pembinaan koperasi selanjutnya, agar koperasi terhindar dari penyimpangan
dan penyalahgunaan.
3) Sumber Daya Manusia
Menyangkut sumber daya manusia, masih
ditemukan adanya keterbatasan pengetahuan dan pemahaman para pengelola koperasi
tentang teknis perkoperasian, terutama terkait dengan pemahaman atas hakikat
dan karakteristik sebagai badan usaha.
4) Manajemen
Keterbatasan sumber daya manusia,
terutama dari aspek kualitasnya, berpengarung pada tingkat profesionalitas
manajemen koperasi yang belum optimal. Hampir seluruh fungsi manajemen, belum
dilakukan secara optimal dan profesional, sehingga masih tampak bahwa, secara
umum, koperasi masih belum menunjukkan perkembangan dan kinerja yang memadai.
Maka, konsekuensinya, upaya peningkatan-peningkatan kinerja manajerial harus
terus diitingkatkan. Dalam hal ini perlu ditunjang oleh kualitas SDM yang
berpendidikan, terampil, bermoral, dan mempunyai etos kerja yang tinggi.
5) Cakupan dan Skala Usaha
Cakupan dan skala usaha koperasi pada
umumnya, masih sangat terbatas dan cenderung terkait dengan program pemerintah,
terutama di sektor pertanian, seperti dala program produksi dan pengadaan
pangen.
6) Kerjasama Usaha
Kerjasama usaha antar koperasi dan
antara koperasi dan badan usaha lainnya, baik secara vertikal maupun secara horisontal,
masih belum berkembang secara memadai.
7) Permodalan
Permasalahan permodalan tampaknya
masih menjadi ganjalan utama, dalam pengembangan koperasi. Kemampuan pemupukan
modal koperasi relatif masih sangat terbatas, sebagai akibat partisipasi
anggotanya yang rendah. Dilain pihak, akses koperasi terhadap sumber-sumber
permodalan dan pembiayaan juga masih sangat terbatas, akibat belum
berkembangnya usaha koperasi yang memiliki kelayakan ekonomi dan rendahnya
kredibilitas koperasi dihadapan kreditur. Kondisi ini telah membelit koperasi
sebagai usaha ekonomi yang terus-menerus berada pada posisi marginal. Oleh
sebab itu diperlukan kemampuan pemupukan modal koperasi secara lebih optimal
lagi, dengan berbagai terobosan termasuk pengembangan modal dari pihak luar
koperasi.
Referensi:
Dari buku yang berjudul “Pengantar Bisnis”, oleh
Amirullah, dan Imam Hardjanto, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar