Jumat, 14 November 2014

Koperasi

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam penyelesaian UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Beberapa masalah pokok yang masih menjadi tantangan koperasi Indonesia kedepan adalah sebagai berikut:
1)   Citra
Citra koperasi umum belum bisa sepenuhnya dikatakan baik. Beberapa kasus KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) yang dialami koperasi, turut memperparah citra positif koperasi dimata masyarakat. Koperasi masih dipandang sebagai wadah golongan ekonomi lemah, sulit berkembang, tidak profesional, dan kurang potensial untuk diajak bekerjasama dengan badan usaha lainnya.
2)   Kemandirian
Masalah kemandirian merupakan isu utama dalam pembinaan koperasi. Pola pembinaan yang dilakukan selama ini telah menimbulkan ketergantungan dan berakibat pada tingkat kompetisi yang rendah. Karena itu perlu dilakukan upaya-upaya peningkatan kemandirian, antara lain dengan mengurangi berbagai intervensi pemerintah dan mengembangkan kebijakan yang mengarah kepada reposisi, refungsi dan reorintasi koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai dasar koperasi. Hal demikian harus dijadikan landasan dalam pembinaan koperasi selanjutnya, agar koperasi terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan.
3)   Sumber Daya Manusia
Menyangkut sumber daya manusia, masih ditemukan adanya keterbatasan pengetahuan dan pemahaman para pengelola koperasi tentang teknis perkoperasian, terutama terkait dengan pemahaman atas hakikat dan karakteristik sebagai badan usaha.
4)   Manajemen
Keterbatasan sumber daya manusia, terutama dari aspek kualitasnya, berpengarung pada tingkat profesionalitas manajemen koperasi yang belum optimal. Hampir seluruh fungsi manajemen, belum dilakukan secara optimal dan profesional, sehingga masih tampak bahwa, secara umum, koperasi masih belum menunjukkan perkembangan dan kinerja yang memadai. Maka, konsekuensinya, upaya peningkatan-peningkatan kinerja manajerial harus terus diitingkatkan. Dalam hal ini perlu ditunjang oleh kualitas SDM yang berpendidikan, terampil, bermoral, dan mempunyai etos kerja yang tinggi.
5)   Cakupan dan Skala Usaha
Cakupan dan skala usaha koperasi pada umumnya, masih sangat terbatas dan cenderung terkait dengan program pemerintah, terutama di sektor pertanian, seperti dala program produksi dan pengadaan pangen.
6)   Kerjasama Usaha
Kerjasama usaha antar koperasi dan antara koperasi dan badan usaha lainnya, baik secara vertikal maupun secara horisontal, masih belum berkembang secara memadai.
7)   Permodalan
Permasalahan permodalan tampaknya masih menjadi ganjalan utama, dalam pengembangan koperasi. Kemampuan pemupukan modal koperasi relatif masih sangat terbatas, sebagai akibat partisipasi anggotanya yang rendah. Dilain pihak, akses koperasi terhadap sumber-sumber permodalan dan pembiayaan juga masih sangat terbatas, akibat belum berkembangnya usaha koperasi yang memiliki kelayakan ekonomi dan rendahnya kredibilitas koperasi dihadapan kreditur. Kondisi ini telah membelit koperasi sebagai usaha ekonomi yang terus-menerus berada pada posisi marginal. Oleh sebab itu diperlukan kemampuan pemupukan modal koperasi secara lebih optimal lagi, dengan berbagai terobosan termasuk pengembangan modal dari pihak luar koperasi.

Referensi:

Dari buku yang berjudul “Pengantar Bisnis”, oleh Amirullah, dan Imam Hardjanto, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar