MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
DISUSUN
OLEH :
Nama : Dian
Rosela
NPM :
23214000
Kelas : 2EB24
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
TAHUN
AJARAN 2015/2016
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BAB I
HUKUM
PERDATA
A.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk
pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau
dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian
materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI,
misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melaluiStaatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan
Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
B.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis
yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum
Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya
Kemper meninggal dunia pada1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli
1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1
Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
· BW [atau Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata-Belanda).
· WVK [atau yang dikenal
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
C.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia. Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam
masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum privat
materiil juga dikatakan sebagai Hukum Sipil, tapi karena perkataan sipil juga
digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum
Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (Hukum Perdata
Materiil).
Pengertian dari Hukum Privat adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahawa
didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara
timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat
tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata
Formil yang sekarang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses
perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana
caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata. Didalam
pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai hukum
dagang.
D. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Keadaan hukum perdata di indonesia dapat dikatakan masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini
ada dua faktor, yaitu
1.
Faktor Ethnis disebabkan
keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita terdiri dari
berbagai suku bangsa.
2.
Faktor Hostia Yuridis
yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk indonesia
dalam tiga golongan, yaitu :
·
Golongan Eropa dan yang
dipersamakan.
·
Golongan Bumi Putera
(pribumi atau bangsa asli Indonesia) dan yang dipersamakan.
·
Golongan Timur Asing (bangsa
Cina, India, Arab)
Dan pasal 131.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal diatas.
Hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :
·
Bagi golongan Eropa dan yang
dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan
dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan azas
konkordansi.
·
Bagi golongan Bumi Putera
dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu
berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·
Bagi golongan timur asing
juga berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan
Timur Asing siperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik
secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia kita perlu
mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda terlebih dahulu terhadap
hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah hindia belanda terhadap
hukum di indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) yang sebelumnya pasal 131
(I.S) yaitu pasal 75 JJR yang pokok-pokoknya sebagai berikut: Hukum perdata dan
dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara
Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi).
Untuk Golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan
yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi). Untuk golongan bangsa
Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan
mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa
dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, Sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti :
Orang Indonesia Asli dan Timur Asing, Sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia, seperti :
· Ordonansi perkawinan bangsa
Indonesia kristen (Staatsblad 1993 No.74)
· Organisasi tentang Maskapai
Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 No.570 berhubungan dengan No.717.
Dan ada
pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
·
Undang-Undang hak pengarang
·
Peraturan umum tentang
koperasi
·
Ordonansi Woeker
·
Ordonansi tentang
pengangkutan di udara
E.
SISTEMATIKA HUKUM DI INDONESIA
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek
hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan
dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan
sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem
hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan
negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris,
misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum
komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di
Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata
Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.)
yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari
Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas
konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
·
Menurut Ilmu Hukum/Ilmu
Pengetahuan
·
Menurut Undang-Undang/Hukum
Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
o Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen
recht)
o Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
o Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta
benda (vermogen recht)
o Hukum waris/erfrecht
Sistematika
hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum perdata :
·
Buku I tentang orang/van
personen
·
Buku II tentang benda/van
zaken
·
Buku III tentang
perikatan/van verbintenisen
·
Buku IV tentang pembuktian
dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika
menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
a. Hukum perorangan termasuk Buku I
b. Hukum keluarga termasuk Buku I
c. Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat
absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
d. Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang
benda sedangkan hukum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah
meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik
yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan
sebagai berikut :
“Hak milik
atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan
pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan, baik menurut
undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank arena penunjukan atau
penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik,
dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”.
ANALISIS :
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang
terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan
disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan
ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam
masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hukum. Selain masyarakat
pemerintah pun juga harus sadar hukum. Maka tercapailah ketentraman dan
ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hukum yang terjadi
maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan. Dari yang mengadili
masyarakat sampai dengan pemerintah dan para pejabat.
DAFTAR
PUSTAKA
Rachmadi, Usman.
2000. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Jakarta : Penerbit Djambatan
http://bowolampard8.blogspot.co.id/2011/12/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar