MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
"HUKUM DAGANG"
Disusun Oleh :
DIAN ROSELA
(23214000)
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
TAHUN
AJARAN 2015/2016
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BAB I
PEMBAHASAN
HUKUM DAGANG
A. PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan
orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang
adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi
hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka
yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur
dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketentuan-ketentuan
dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum
umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).
Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex
specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari
Hukum Perdata:
1.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan
2.
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi
tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW).
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun,
seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUH perdata dengan KUH dagang mempunyai hubungan yang
erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1 KUH dagang, yang isinya sebagai
berikut:
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUH Dagang mengesampingkan hukum yang umum: KUH perdata.
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUH Dagang mengesampingkan hukum yang umum: KUH perdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping
KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum
dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu
pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum
sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum
romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah
KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para
pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para
sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan
sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti
luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang –
terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang –
barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang
mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang
bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.
Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti
ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus,
bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan
perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun
1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
3.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya.
Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan
perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri.
Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang
bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan
mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak
tetap dengan dia. Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian
pesat dewasa ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang
diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan
yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak
pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada
tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual,
penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan
kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan
seluruh pekerjaan.
1.
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a.
Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam
menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima
uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b.
Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar
kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara
majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
c.
Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua
hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d.
Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah
wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan
sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang
berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti
mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir
surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan
lain-lain.
e.
Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha
perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang
bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan. Dia bertanggung jawab
penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin
perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh
seorang Direktur Utama.
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi
baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta
mengatur permodalan operasinya.
A.
HAK PENGUSAHA
1.
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2.
Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian
sanksi.
3.
Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja.
4.
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.
B.
KEWAJIBAN PENGUSAHA
1.
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban
menurut agamanya
2.
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam
seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3.
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4.
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib
membuat peraturan perusahaan
5.
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur
resmi
6.
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikan nya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikan nya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
1.
Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2.
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3.
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4.
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5.
sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6.
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang
lebih besar
7.
jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
8.
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
6.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai
tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a.
Firma
Firma adalah suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri Dan Sifat Firma :
Ciri Dan Sifat Firma :
1.
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi.
2.
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3.
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin
anggota yang lainnya.
4.
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5.
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6.
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7.
mudah memperoleh kredit usaha
b.
Persekutuan Komanditer / CV /
Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu
pasif.
Ciri dan Sifat CV :
Ciri dan Sifat CV :
1.
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2.
modal besar karena didirikan banyak pihak
3.
mudah mendapatkan kridit pinjaman
4.
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada
yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5.
relatif mudah untuk didirikan
6.
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
c.
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi /
Korporat
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
1.
Kewajiban Terbatas Pada Modal Tanpa Melibatkan Harta Pribadi
2.
Modal Dan Ukuran Perusahaan Besar
3.
Kelangsungan Hidup Perusahaan Pt Ada Di Tangan Pemilik Saham
4.
Dapat Dipimpin Oleh Orang Yang Tidak Memiliki Bagian Saham
5.
Kepemilikan Mudah Berpindah Tangan
6.
Mudah Mencari Tenaga Kerja Untuk Karyawan / Pegawai
7.
Keuntungan Dibagikan Kepada Pemilik Modal / Saham Dalam Bentuk Dividen
8.
Kekuatan Dewan Direksi Lebih Besar Daripada Kekuatan Pemegang Saham
9.
Sulit Untuk Membubarkan Pt
10. Pajak Berganda Pada Pajak Penghasilan /
Pph Dan Pajak Deviden
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
:
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dagang merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Pada
mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut
sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di
bidang perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA
Tirtodiningrat.
1966. Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
Jakarta: Gunung Sahari 84.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar